MPI, Tangerang - Salahsatu warga Tangerang terlibat Persengketaan atas Lahan yang menjadi penetapan waris di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), antara Deden Suhendar (DS) dengan lawannya setelah berproses Hukum hingga selesai pada hasil Putusan atau Incraht.
Deden Suhendar, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Tangerang dan menggeluti dunia pertambangan, yang lebih dikenal Lukas (Alias-red), adalah Pemilik Lahan yang sah di atas sebidang tanah ladang seluas ±16 Hektar yang terletak di Dusun IV, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
"Sesuai Putusan dari Pengadilan Negeri (PN), Kotamobagu, Sulut Putusan Mahkamah Agung, saya sudah menang." Kata Lukas kepada awak media, Sabtu sore (15/2/2025), saat dirinya stay di Basecamp atau Sekretariat bersama Keluarga besar Media Patindo Group yang di Tangerang Kota, Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Lukas menjelaskan bahwa Putusan satus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) kemudian banding di Pengadilan Tinggi Manado, lalu Kasasi. Jadi Proses hingga Putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah Inkracht." Jelasnya.
Setelah adanya hasil Putusan itu, maka mutlak, pemilik lahan yang luasnya lebih kurang 16 Hektar itu sudah jelas adalah sah milik DS alias Lukas.
Namun setelahnya, banyak upaya-upaya yang mencoba menyerang Lukas dengan berbagai cara hingga menuai beberapa fitnah keji dengan mencemarkan nama baiknya. "Ada yang juga yang menyatakan bahwa saya telah melakukan ilegalis, pemalsuan terkait dokumen di persidangan". Papar Lukas.
Adapun sebagai bukti, salah satu Media Online di Sulut, tanpa konfirmasi telah menayangkan tulisan yang menggiring opini dalam bentuk pemberitaan sepihak dengan pernyataan buruk. "Yang seolah Putusan Pengadilan itu ilegal, dan hal itu dinyatakan lewat tayangan media online yang memberitakan seolah-olah Putusan Persidangan dimanipulasi, bahkan pada tulisan redaksinya berani menyebut dan menuliskan kalimat bahwa telah terjadi penyogokan dalam proses Hukum yang sah dilaksanakan Lembaga Negara. Kan kacau jika caranya seperti melecehkan Fakta Hukum." Ungkap DS, Lukas.
Jika Putusan Hukum yang sudah incraht dari MA dianggap tidak sah, merupakan tindakan yang sudah melanggar Hukum, demikian pula dengan etika jurnalistik.
Sebab seorang jurnalis atau pewarta dari sisi Publikasi harus menyuguhkan rubrik terkait informasi yang sesuai dan etis di media publik. Dimana saat awak media yang melakukan rangkaian pemberitaan untuk disajikan pada publik, menulisnya harus sesuai dan tidak memihak dengan salahsatu narasumber saja.
"Ya pemberitaan harus yang sesuai dan disajikan tidak dengan opini publik yang menjadi masalah pribadi. Bila cara-cara ini yang disajikan kan jadi bahaya, maka pewarta itu patut dipertanyakan naluri kewartawanannya." Cetus DS, Lukas.
Demi penyajian, juga keakuratan dalam pemberitaan dan pembenahan informasi untuk memenuhi hak jawab dari Lukas, awak Media Patroli Indonesia langsung menghubungi salah satu pemodal yang sedang melakukan kegiatan di lahan 16 Hektar itu, yang tidak mau identitasnya terpublikasi. Ia pun mengatakan bahwa Lahan yang Luasnya kurang lebih 16 Ha itu termasuk ke dalam wilayah ijin KUD Nomontang. Artinya siapapun yang ikut melakukan aktifitas disana harus sudah mengantongi Rekomendasi dari pihak KUD." Jelasnya.
Deden Suhendar menyampaikan bahwa aturan dan putusan hukum itu sudah di sidangkan dan jadi produk Hukum yang sah, jadi siapapun yang mencederai hasil putusan pengadilan juga bisa dianggap perbuatan yang telah melecehkan dan melawan Hukum. "Saya pun bisa merasa keberatan akan pemberitaan yang telah mencuat di media masa dengan persepsi buruk dan mendiskreditkan saya." Ujar DS alias Lukas yang juga sebagai Dewan Redaksi di Patindo Media Group.
"Kebetulan saya juga aktif berinteraksi di beberapa official Media Cetak dan Online nasional, dan saya pun pahami kode etik jurnalistik juga aturan hukumnya." Ulas Lukas seraya menutup sesi wawancara exclusive dengan beberapa awak media di Jakarta.
Deden Lukas juga mengatakan dirinya akan meminta kejelasan pada redaksi di media online yang telah memberitakan sepihak tentang dirinya itu. "Apabila ada fitnah serta indikasi yang mencemarkan nama baik saya, maka akan segera kita berikan peringatan dan juga permintaan maaf penulis beritanya serta klarifikasi sebelum berlanjut ke ranah hukum. Kan Nanti ada PH kami di Group Media juga yang akan mensomasi." Pungkasnya. (Sutimin)