Responsif: Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang atas Aduan Masyarakat Sebagai Check and Balances Legislatif

    Responsif: Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang atas Aduan Masyarakat Sebagai Check and Balances Legislatif
    H.Suhro Wardi S.E, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang

    TANGERANG - Responsif Komisi 1 DPRD kabupaten Tangerang atas aduan masyarakat dengan cepat menindaklanjuti sebagai check and balances legislatif pada Rabu (19/02/2024) 

    Legislatif adalah fungsi check and balances dalam pemerintahan perpanjangan aspirasi masyarakat yang ada di wilayah masing-masing daerah, sudah tentu pelayanan publik untuk mewakili aspirasi masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat yang bermutu, dan memiliki kapabilitas juga integritas.

    H.Suhro Wardi S.E saat menerima aduan surat dari Kabiro SKU "Media Reformasi" perihal penyerapan anggaran mengatakan, kami sebagai representasi aspirasi masyarakat tetap akan melayani semaksimal mungkin, di mana sumpah yang kami emban suara masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, "tutur Suhro Wardi S.E dalam ruang komisi.

    Oleh sebab itu, dengan cepat kami dari komisi 1 demi menjaga integritas atas perintah pimpinan komisi menaggapi laporan masyarakat yang ikut serta dalam proses kontrol dan terlibat membangun pemerintahan yang lebih baik Ujarnya. Komisi 1 DPRD dari fraksi Demokrat.

    Budi Irawan selaku Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) sekaligus Kabiro SKU "Media Reformasi" Kabupaten Tangerang juga sebagai wakil DPW sekretaris Fast Respon Nusantara sangat apresiasi atas transparansi, akuntabilitas, dan integritas dewan yang tepat dalam menjalani fungsi pengawasan sebagai legislatif, "ujar Budi Irawan.

    Kami bagian dari masyarakat kabupaten Tangerang masih memiliki optimisme kepada DPRD sebagai check and balances cukup baik, tanggapan, aduan kami dapat difasilitasi, atau responsif dan preventif dari komisi 1 DPRD dalam menangani problematik berbagai persoalan yang ada, dimana tanggapan tata kelola administrasi pemerintahan sehingga berjalan yang dinamakan good Gevernaice atau pemerintahan yang bersih, equality before the law sistem negara yang berdasarkan azas hukum pasal 3 ayat 1 Undang - Undang 1945. Jika semua penyelenggara pemerintah tertib administrasi tata kelola yang benar menjalankan fungsi pelayanan di setiap sektor masing-masing paling tidak meminimalisir terjadinya oknum ubuse of power dan juga tidak menjadi anomali kebijakan politik semata, "tuturnya.

    Dalam UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik misalnya menyangkut azas diantara: kepentingan umum, persamaan hukum, hak kesetaraan, hak kewajiban, partisiipatif, profesional, perlakuan tidak diskriminatif, tranparansi, akuntabilitas dan efektivitas. Jika ini dijalani tercipta namanya good Gevernaice sebagai dalam hukum administrasi pemerintahan.

    "Kami akan tetap memberikan kritikan yang objektif, untuk memberikan pesan jika ada kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, inilah demokrasi hak berserikat, berpendapat, mengungkapkan pendapat dimuka umum dijamin oleh konstitusi dalam UU 1945 pasal 28E ayat (3) bahkan keterlibatan masyarakat pun dalam ikut serta membangun pemerintahan, "tutup Budi Irawan. (Sopiyan). 

    responsif komisi 1 dprd kabupaten tangerang check and balance legislatif
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    PLN Indonesia Power UBP Lontar Gelar Tausiah...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Relawan MRC Ucapkan Selamat dan Sukses...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Menerima Tim Audit Itjen TNI

    Ikuti Kami